Naraerp.id← Kembali ke Beranda
KEPATUHAN UU PDP NO. 27 TAHUN 2022

Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi

Berlaku Efektif: 2 November 2026 • PT Nara Teknologi Nusantara

1. Komitmen Pelindungan Data

PT Nara Teknologi Nusantara mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kami menerapkan arsitektur Database-per-Tenant di mana setiap perusahaan memiliki database PostgreSQL fisik tersendiri yang dienkripsi dengan algoritma AES-256-GCM.

2. Data yang Kami Kumpulkan

Kami memproses data identitas bisnis (Nama Perusahaan, NPWP, NIB), data kontak administrator (Nama, Email Bisnis, Nomor WhatsApp), serta data operasional yang diinput oleh perusahaan Anda ke dalam modul Invoice, Toko Online, Inventory, Akuntansi, dan HRIS.

3. Tujuan Pemrosesan Data

Data digunakan semata-mata untuk menyediakan layanan operasional ERP, memproses pembayaran tagihan melalui mitra PJP resmi berizin Bank Indonesia, menghasilkan laporan keuangan dan pajak (SAK & PPh 21), serta menjaga keamanan audit trail sistem.

4. Keamanan & Retensi Data

Komunikasi antar-layanan internal dilindungi menggunakan protokol gRPC terautentikasi dan penyimpanan dokumen menggunakan S3 Presigned URL berbatas waktu (TTL 900 detik). Kami tidak pernah menjual atau membagikan data perusahaan Anda kepada pihak ketiga untuk tujuan periklanan.